Penting Hukum bagi Warga Negara

Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”

Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara?

Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:

Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal.

Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja.

Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;

Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

Sehat jasmani dan rohani;

Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;

Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;

Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;

Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

 

Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.

 

Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.

 

Sumber: http://www.artikelbagus.com/2012/02/arti-penting-hukum-bagi-warga-negara.html

Pendidikan Kewarganegaraan Kehilangan Roh


Indonesia adalah negara plural. Terdiri dari beratus-ratus suku dan bahasa. Hal ini tentu menjadi sebuah kekayaan yang sangat berarti. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, dapat jgua menjadi malapetaka. Ia memunculkan politik yang lebih menekankan identitas kedaerahan. Hal ini pernah kita rasakan pada masa-masa awal kemerdekaan, ketika daerah-daerah menuntut haknya untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, politik identitas itu berhasil diredam.
Karena ketakutan akan munculnya aksi separatis dari daerah-daerah tersebut, pemerintahan Orde Baru menerapkan politik sentaralisasi. Keinginan daerah diredam dan setiap aksi daerah ditanggapi dengan sikap otoriter-represif. Sikap otoriter-represif pemerintahan Orde Baru ini pun menimbulkan perlawanan demi perlawanan, yang memuncak pada peristiwa Mei 1998, yakni tergulingnya rezim pemerintahan Orde Baru.

Orde Baru kemudian digantikan dengan Orde Reformasi. Salah satu ciri penting reformasi adalah terbukanya kran demokrasi dan peluang besar daerah melalui sistem desentralisasi. Daerah diberi kebebasan untuk membangun dan mengatur dirinya sendiri.

Reformasi yang bergulir di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran civil society (masyarakat sipil). Kelompok ini berhasil menggulingkan rezim Orde Baru yang telah memerintah selama 32 tahun. Reaksi masyarakat sipil yang mulai dikembangkan di Indonesia pada era 1990-an itu, muncul karena adanya kecenderungan politik rezim Orde Baru yang otoriter-totaliter. Karena itu, dalam arti tertentu, masyarakat madani sering ditempatkan dalam konteks vis a vis, atau berhadap-hadapan dengan negara.

Dalam era otonomi daerah, peran masyarakat sipil kian menguat. Menurut Prof. Henk Schulte Nordholt peneliti dari Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies, penguatan civil society adalah sesuatu hal yang positif. Berbagai peristiwa politik yang berlangsung di tanah air seperti pemilihan kepala daerah langsung, tidak bisa dipisahkan dari peran kelompok ini.

Namun, kata Henk, perkembangan civil society saja tidak cukup. Perkembangan civil society harus diiringi dengan kesadaran tinggi tentang prinsip citizenship (kewarganegaraan). Tanpa kesadaran akan kewarganegaraan maka akan menimbulkan konflik bahkan perpecahan.

“Ya kalau civil society hanya dikembangkan di daerah untuk kepentingan tertentu saja, maka itu apa gunanya. Hal itu hanya akan menjadi sesuatu yang berbahaya. Bisa muncul konflik bahkan perpecahan,” ujarnya usai bedah buku “Politik Lokal di Indonesia” di Jakarta beberapa waktu lalu.

Salah satu gejala kurangnya kesadaran akan pemahaman terhadap citizenship kata Henk, muncul ketika seseorang ditanyai identitasnya. “Perkenalan pertama yang muncul pertama adalah saya adalah orang Batak, Jawa atau Sunda. Baru setelah itu orang Indonesia,”ujarnya.

Agar tidak menimbulkan konflik atau perpecahan, Henk menganjurkan agar diskusi dan pembahasan tentang citizenship harus lebih dikedepankan, bukan hanya diskusi tentang civil society.

Civil society adalah salah satu kelompok masyarakat yang terlepas dari negara. Sedangkan citizenship berhubungan dengan hak tertentu. Paham citizenship, kata Henk, menempatkan semua orang sama di depan hukum, atau undang-undang dan kerena itu juga harus dilindungi. Semua warga harus berada di bawah undang-undang yang sama, dan tidak ada perbedaan diantara kelompok etnis, agama atau daerah.

“Dalam ide citizenship misalnya, yang yang boleh menjadi presiden RI itu adalah calon terbaik, jadi bukan terbatas pada orang Jawa, atau agama tertentu saja. Itu sangat penting untuk mengikuti undang-undang,”ujar Henk.

Pemahaman tentang citizenship perlu dikembangkan supaya semua orang tahu bahwa yang pertama-tama sebenarnya bukan orang Madura, orang Aceh, Jawa dan lain-lainnya tapi adalah warga Indonesia.

Salah satu cara untuk mendepankan pemahanan tentang citizenship, adalah melalui pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah-sekolah.

Menurut Asep Saefuddin Wakil Rektor IV Bidang Hubungan Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor, pendidikan kewarganegaraan yang dijalankan di sekolah-sekolah selama ini hanya bersifat formalistik yakni sebagai prasyarat mata ajaran belaka.

“Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan selama ini hanya formalistik, bukan sebagai upaya nasional untuk membangun karakter (character building). Dan karena itu, ia kehilangan rohnya,” ujar Asep.

Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan katanya, hanya bersifat kewajiban dan artifisial. Karena itu, pendidikan kewarganegaraan tidak bisa menjadi alat untuk menggelorakan semangat nasionalisme.

Karena itu, Asep mendesak pemerintah untuk melakukan pembenahan total baik kurikulum maupun sistem pengajaran. Pendidikan kewarganegaraan, katanya, harus bisa mendekatkan dirinya dengan realitas harian. Misalnya, anak diajarkan untuk menghormati hak-hak warga lain.

Selain pendidikan kewarganegaraan, kata Henk, peran negara juga sangat penting. Negara harus menampilkan dirinya sebagai sosok kuat, yang bisa melindungi hak-hak warganya. Negara juga harus bisa mengubah fungsinya menjadi welfare state, yakni yang mengusahakan kemakmuran bagi warganya, seperti mengelola pendidikan, kesehatan dan infrasruktur.

“Jadi, yang sangat berbahaya dalam proses itu adalah ideologi neoliberal yang mengatakan less state, more democracy, yakni pengelolaan negara harus seminimal mungkin. Hemat saya, Indonesia memerlukan more state, bukan hanya pada tingkat lokal, tapi juga pada tingkat nasional,”ujar Henk.

Agar negara bisa memainkan peran kuat, Henk menyarankan sebuah pemerintahan yang kuat (strong government). “Tapi bukan pemerintahan yang otoriter. Strong government yang maju dan efisien, dengan banyak ahli karena banyak pengetahuan. Dan tetap dikontrol oleh mesin-mesin demokrasi,” ujarnya.

Sumber : http://re-searchengines.com/0108veryhardiman.html

Hukum Bagi Teroris dan Hukum bagi Koruptor

Isu teroris kembali menghangat akhir-akhir ini. Pemicunya tak lain kasus penyerangansekelompok bersenjata terhadap Mapolsek. Dugaan sementara, penyerang ini adalah bagian darikelompok teroris yang melakukan aksi balas dendam karena tertangkapnya teman mereka olehDensus 88.Teroris telah menjadi sebuah keyword yang mampu meningkatkan trafik melebihi teknik manapun. Frase teroris jauh melampaui korupsi maupun koruptor. Padahal efeknya samadahsyatnya, menimbulkan korban yang banyak dan tak berdosa. Tapi kenapa hanya para terorisitu yang mendapat porsi lebih?Kepolisian dibawah kepemimpinan Jenderal Bambang Hendarso Danuri sangat tahu persis seluk beluk teroris. Saking hebatnya, setiap kasus teroris tak membutuhkan waktu lamauntuk mengungkap siapa dalang serta kroninya. Database semua kelompok maupun individutercatat rapi, pada saat muncul sebuah kasus, tinggal buka arsip jadi deh pelaku serta motifnya.Asas praduga tak bersalah tidak layak bagi para teroris berbeda jika pelakunya adalahkoruptor kelas kakap. Berbagai macam dalih maupun alibi dimana pada akhirnya berbuahkeringanan hukuman. Sekali lagi, nasib para “teroris” memang lagi apes. Tak ada namanya hak asasi apalagi ruang pembelaan yang berimbang. Palu sudah diketuk, keputusan harus diterimawalaupun pahit.

Pengembangan dari artikel diatas :

Hukum

adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaiankekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidangpolitik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagaiperantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasidalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapatmenuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagipenciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaanpolitik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Tapi kenapa diNegara Indonesia tercinta ini hal tersebut tidak berlaku contohnya seperti kasusdibawah ini.

Saat ini isu teroris mencuat kembali. Pemicunya tak lain kasus penyerangan baik itu penyerangan kemapolsek atau peledakan gedung-gedung tertentu yang sangat meresahkan. Paradalang teroris yang menjadi otak dari semua kejadian-kejadian terror ini satu persatu dapatditangkap. Dan para teroris ini di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, malangnya merekatidak mendapatkan hak praduga tak bersalah, mereka harus menerima keputusan yang telahdiberikan kepada mereka, jangankan teroris bahkan pencuri sandalpun mempunyai nasib yangsama. Mereka tidak bisa mengelak dari hukum yang telah di putuskan.Kasus itu jauh berbeda dengan yang terjadi pada para koruptor, mereka bisa berdalih danmengungkapkan alibi yang kemudian bisa memperingan hukuman mereka, ya mungkin itusesuai dengan bunyi ini “Kemerdekaan …

mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ….

“. Bunyi diatas merupanan potongan dari pasal 28, itulah yang berlaku bagi para koruptor.Kita tentu berharap ada keseimbangan dalam melihat kasus teroris dengan korupsi.Kedua-duanya memiliki efek yang sangat luar biasa. Pencuri kecil merampas harta orang lainuntuk makan, teroris merampas hak hidup orang lain, koruptor pun demikian. Perbedaan yang paling menonjol adalah teroris banyak yang ditembak mati, pencuri kecil banyak yang dipukulidan dipenjara sangat lama, tetapi koruptor walaupun misalnya dia masuk penjara-penjaranyasekelas dengan hotel berbintang dan kurun waktunya pun relative singkat.

Sumber: http://www.scribd.com/doc/48940341/Artikel-Pendidikan-Kewarganegaraan

 

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.

Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri

hukum, yaitu:

a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:

  • Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  • Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

b. Ciri-ciri hukum yaitu:

Adanya perintah dan/atau larangan Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

Tujuan Hukum 

Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:

a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.

b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.

c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ?

 

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di
manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

Sumber : http://www.artikelbagus.com/2012/02/pengertian-dan-ruang-lingkup-hukum.html

Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban di Rumah

Marilah kita mulai dari hal yang sederhana! Marilah kita tunaikan hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :

  1. Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur,terutama di pagi hari.
  2. Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
  3. Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
  4. Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang – senang, tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.

Hak dan Kewajiban di Sekolah

Sekarang mari kita kembali menyanyikan lagu belajar secara bersama-sama. Kalian tentu masih hapal. Hak Dan Kewajiban kalian di sekolah antara lain :

  1. Belajar dengan tekun. Ini berarti kalian harus rajin pergi ke sekolah menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi. Menuntut ilmu sangat penting, karena merupakan bekal hidup kita. Orang yang tidak memiliki ilmu biasanya hidup susah. Karena itu kita harus rajin belajar. Orang yang memiliki ilmu pengetahuan, biasanya hidup senang. Belajarlah supaya pintar. Kepintaran yang disertai dengan keluhuran budi sangat dibutuhkan oleh bangsa Negara untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan bersama.
  2. Mematuhi tata tertib sekolah.

Misalnya :

  • Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi serta papan tulis, kemudian berdoa.
  • Kalian belajar bersama bapak guru. Membaca, menulis, melakukan kegiatan di laboratorium, berdiskusi, berkesenian, berolah raga dengan riang gembira. Kalian
  • Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas.

Hak dan Kewajiban di Masyarakat.

Mari kita membaca dan mendeklamasikan puisi ini yang berjudul ”Kerja Bakti” . Hal – hal yang perlu diperhatikan antara lain :

  1. Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong.
  2. Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
  3. Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orangorang di lingkungan masyarakat. Sungguh hidup kita di masyarakat akan senang dan tenteram jika kita tahu Hak Dan Kewajiban kita.

Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.

Sebagai warga negara Indonesia, kita harus membela tanah air. Kita mempertahankan bumi pertiwi dari segala ancaman, seperti para pejuang dan pahlawan kita yang dengan gagah berani dan pantang menyerah melawan penjajah. Mereka rela mengorbankan jiwa dan raganya, agar negeri kita bebas dari penjajahan dan menjadi negeri yang merdeka. Sekarang ini kalian juga punya kewajiban belajar dengan tekun dan berprestasi. Kita harus mengharumkan Indonesia, seperti teman-teman kita yang menjadi juara lomba olimpiade matematika dan fi sika atau para atlet olahraga.Rudi Hartono dan Susi Susanti adalah dua atlet bulutangkis kita yang sangat terkenal di dunia.

Sumber : http://www.artikelbagus.com/2012/02/hak-dan-kewajiban.html

Pendidikan pancasila

Pendidikan Pancasila  adalah salah satu materi pelajaran moral yang ada di setiap bangku pendidikan. Mulai tingkat sekolah dasar hingga ke jenjang pendidikan tinggi, materi tersebut selalu diberikan. Tujuannya adalah untuk mengenalkan serta menanamkan nilai-nilai Pancasila yang dianggap luhur agar bisa diamalkan oleh seluruh peserta didik. Pada masa Orde Baru berkuasa, pendidikan Pancasila bahkan diberikan kepada seluruh masyarakat. Caranya melalui program penataran P4, yang wajib diikuti oleh seluruh siswa sekolah, mahasiswa hingga para calon pegawai negeri dan swasta. Namun, ketika Orde Baru tidak lagi berkuasa, kewajiban untuk mengikuti penataran P4 tersebut tidak lagi diberlakukan. Pendidikan

 

Pancasila akhirnya hanya dijadikan salah satu materi bahasan dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan . Hal ini karena pendidikan Pancasila dianggap masih merupakan salah satu cara untuk menciptakan manusia yang memiliki budi pekerti luhur. Salah satunya dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Selain itu, Pancasila merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan mengenal Pancasila seutuhnya, maka diharapkan manusia bisa memahami norma hukum dan norma sosial demi terciptanya kehidupan yang aman, damai dan sejahtera bagi semua orang.

 

Nilai-Nilai Dalam Pendidikan Pancasila

Pancasila merupakan salah satu ciri khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh karenanya, setiap orang harus bisa memahami materi yang terdapat dalam setiap pendidikan Pancasila agar bisa menuntun manusia ke arah kehidupan yang lebih baik lagi. Ada beberapa nilai dalam pendidikan Pancasila yang bisa bermanfaat bagi manusia indonesia . Beberapa nilai tersebut di antaranya adalah :

  1. Adanya nilai ketuhanan dalam Pancasila yang harus menjadi landasan seluruh manusia Indonesia dalam menentukan pola perilaku dan kehidupan mereka sehari-hari.
  2. Ajaran untuk mengedepankan toleransi dalam setiap permasalahan dan perbedaan pendapat. Dengan toleransi diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Dalam Pancasila terdapat tuntunan untuk menyelesaikan setiap masalah dengan cara untuk mufakat, dan bukan dengan cara unjuk kekuatan. Sebab, dengan mengedepankan cara mayoritas hanya akan menyebabkan ketidakpuasan dari sebagian pihak, khususnya kalangan minoritas.
  4. Dengan Pancasila, manusia Indonesia diajarkan untuk bisa berbuat adil bagi seluruh manusia tanpa pandang bulu. Keadilan ini didasarkan pada tatanan hukum yang sudah dijadikan kesepakatan dan pandangan hidup masyarakat.

Sumber : http://www.artikelbagus.com/2012/03/artikel-pendidikan-pancasila.html

 

Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan

pendidikan kewarganegaraan SMP yang sajikan buat Anda setelah Pengertian Usaha Pembelaan Negara kali ini tentang Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan.

Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.

Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.

Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:

a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman

b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;

c. merupakan panggilan sejarah;

d. merupakan kewajiban setiap warga negara.

Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.

Sumber : http://www.artikelbagus.com/2011/12/usaha-pembelaan-negara-penting.html

 

Pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu materi yang selalu dipelajari baik tingkat SMP, SMA, maupun perguruan tinggi. Hal ini dimaksudkan agar para anak negeri tercinta memiliki rasa cinta tana air yang sangat besar sehingga diharapkan dapat memajukan negara. Akan tetapi mata pelajaran yang satu ini kurang digemari oleh para pelajar.

Tengok saja para petinggi-petinggi negara yang rata-rata memiliki tingkat keceradasan di atas rata-rata akan tetapi berbanding terbalik dengan aklhlak mereka. Bayangkan saja Indonesia merupakan negara dengan tingkat korupsi cukup besar.

Entah apa yang terjadi dengan bangsa ini, kita telah diwarisi sebuah negara yang kaya dengan pengorbanan jiwa dan raga para pejuang selama ratusan tahun. Tetesan dara para pejuang kini dinodai oleh para-para cendikia bangsa yang tidak mengenal rasa puas dengan penghasilan mereka.

Tengok saja bermunculan para tikus-tikus yang menggerogoti uang rakyat, uang yang harusnya digunakan untuk kepentingan rakyat malah diambil oleh para koruptor-koruptor yang dengan santainya dan tanpa rasa bersalah tersenyum serta tertawa di atas penderitaan rakyat kecil.

Mau jadi apa negara ini, jika suatu kelak para cendekia-cendekia kita memiliki perilaku layaknya tikus yang menggeorgoti lumbung padi para petani.

Pemerintah sudah mengambil beberapa kebijaksanaa agar suatu kelak para anak bangsa bisa menjadi manusia yang berakhlak dan para anak bangsa ini diharapkan ketika suatu kelak duduk dipemerintaha bisa bekerja secaa jujur sesuai yang telah diajarkan di sekolah-sekolah mereka. Salah satu kebijaksanaan yang dilakukan pemerintah adalah pendidikan karakter bangsa. Dihrapkan pendidikan di Indonesia bisa lebih meningkat khususnya pada karakter anak bangsa.

Sumber : http://www.artikelbagus.com/2012/03/artikel-pendidikan-kewarganegaraan.html

 

Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan

Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:

 

a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.

Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau Kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengaturtatatertib.Adapulayangmenganggapadatistiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan Kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.

 

Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Sumber : http://www.artikelbagus.com/2012/01/pengertian-norma-kebiasaan-adat.html

 

 

 

Refleksi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah

KabarIndonesia – Lelah rasanya menikmati pemberitaan media massa di tanah air yang penuh sesak dengan karut-marut penegakan hukum, anarkisme, dan atau semakin maraknya praktik korupsi yang bersembunyi di balik nama-nama mentereng kebijakan. Realitas ini merupakan petanda bahwa tingkat kepercayaan warganegara kepada penyelenggara negara semakin hari semakin tipis. Padahal dalam social contract pendirian negara, warganegara telah menekan nota kesepahaman akan kepatuhan pada sistem yang berlaku pada negara tersebut. Sederet petanda di atas juga menjadi petanda ketidakpatuhan warganegara terhadap sistem. Maka, dapat dikatakan sejatinya, banyak dari kita yang belum mampu menjadi warganegara yang baik.
    
Dalam konteks pendidikan, menjadi warganegara yang baik dapat dipelajari dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Secara eksplisit, apakah korelasi pembelajaran PKn yang dilaksanakan di sekolah kita dengan warganegara yang baik?
    
Belajar merupakan proses perubahan yang terjadi pada diri seseorang melalui penguatan (reinforcement), sehingga terjadi perubahan yang bersifat permanen pada diri siswa sebagai hasil pengalaman (learning is a change of behaviour as a result of experience), demikian pendapat John Dewey, salah satu tokoh pendidikan aliran Behavioural Approach dari negeri Paman Sam.
    
Perubahan yang dihasilkan oleh proses belajar mengarah pada kesempurnaan bersifat progresif dan akumulatif, misalnya dari tidak mampu menjadi mampu, dari tidak mengerti menjadi mengerti. Perubahan ini mencakup aspek pengetahuan (cognitive domain), aspek afektif (afektive domain) maupun aspek psikomotorik (psychomotoric domain).
    
Jadi, belajar merupakan suatu proses usaha yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungan. Hal ini sejalan dengan empat pilar belajar menurut UNESCO, yang meliputi: (a) learning to Know, (b) learning to do, (c) learning to live together, dan (d) learning to be.
    
Pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk mengembangkan kemampuan, watak dan karakter warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelajaran PKn dalam rangka “nation and character building” :
    
Pertama, PKn merupakan kajian kewarganegaraan yang ditopang berbagai disiplin ilmu yang relevan, yaitu: ilmu politik, hukum, sosiologi, antropologi, psikologi dan lain-lain. Berbagai disiplin ilmu ini digunakan sebagai landasan untuk melakukan kajian terhadap proses pengembangan konsep, nilai dan perilaku demokrasi warganegara.
    
Kedua, PKn mengembangkan daya nalar (state of mind) bagi para peserta didik. Pengembangan karakter bangsa merupakan proses pengembangan warganegara yang cerdas dan berdaya nalar tinggi. PKn memusatkan perhatiannya pada pengembangan kecerdasan warga negara (civilintelegence) sebagai landasan pengembangan nilai dan perilaku demokrasi.
    
Ketiga, PKn sebagai suatu proses pencerdasan, maka metode pembelajaran yang digunakan harus lebih inspiratif dan partisipatif dengan menekankan penggunaan penalaran. Untuk memfasilitasi pembelajaran PKn yang efektif dikembangkan bahan ajar interaktif yang dikemas dalam berbagai paket seperti bahan belajar tercetak, terekam, tersiar, elektronik, dan bahan belajar yang digali dari ligkungan masyarakat sebagai pengalaman langsung (hand of experience).
    
Keempat, kelas PKn sebagai laboratorium demokrasi. Melalui PKn, pemahaman sikap dan perilaku demokratis dikembangkan bukan semata-mata melalui ‘mengajar demokrasi” (teaching democracy), tetapi melalui model pembelajaran yang secara langsung menerapkan cara hidup secara demokrasi (doing democracy). Penilaian bukan semata-mata dimaksudkan sebagai alat kendali mutu tetapi juga sebagai alat untuk memberikan bantuan belajar bagi siswa sehingga lebih dapat berhasil dimasa depan.
    
Andaikata hal ini dipahami secara mendalam oleh para pendidik kita maka kedewasaan demokrasi di Indonesia adalah sebuah keniscayaan. (*)

sumber : http://www.kabarindonesia.com